Realisasi
penerimaan pajak sampai dengan 31 Oktober 2016 mencapai Rp.870,954
triliun atau 64,27% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai
APBN-P 2016 sebesar Rp1.355,203 triliun. Angka ini lebih tinggi 13,30%
dibandingkan periode yang sama di tahun 2015 yang mana total realisasi
penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 768,691 triliun.
Jika penerimaan pajak dipisahkan antara penerimaan Non-PPh Migas yang
penghimpunan pajaknya merupakan tanggungjawab Ditjen Pajak dengan
penerimaan PPh Migas yang merupakan satu-satunya jenis pajak yang
menjadi kewajiban Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), maka penerimaan
pajak yang dikelola langsung oleh Ditjen Pajak, yakni penerimaan Non-PPh
Migas, hingga 31 Oktober 2016 adalah Rp.842,979 triliun atau sebenarnya
lebih tinggi 16,28% dibandingkan periode yang sama di tahun 2015 yang
mana total realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp.724,968
triliun.
Penerimaan Non-PPh Migas Rp.842,979 triliun tersebut terdiri atas
penerimaan total PPh Non Migas sebesar Rp.513,266 triliun, penerimaan
total PPN dan PPn BM senilai Rp.307,268 triliun, penerimaan PBB sebesar
Rp.16,349 triliun dan penerimaan Pajak Lainnya senilai Rp.6,095 triliun.
Pertumbuhan yang dicatatkan oleh PPh Non Migas didukung oleh
pertumbuhan PPh Non Migas Lainnya, PPh Pasal 22, PPh Final, PPh Pasal
23, PPh Pasal 25/29 Badan serta PPh Pasal 26.
Pertumbuhan PPh Non Migas Lainnya melonjak drastis 204,781% atau
sebesar Rp.95,066 triliun dibandingkan periode yang sama di 2015 sebesar
Rp 46,4 miliar. Pertumbuhan signifikan lainnya dicatat oleh PPh Pasal
22 yakni 50,56% atau sebesar Rp.8,274 triliun dibandingkan periode yang
sama di 2015 sebesar Rp.5,495 triliun.
Pertumbuhan tinggi juga dicatatkan oleh PPh Final yang mencatat
pertumbuhan 22,13% atau sebesar Rp.94,849 triliun dibandingkan periode
yang sama di tahun 2015 sebesar Rp.77,660 triliun. Selain itu,
penerimaan dari PPh Pasal 23 tumbuh 6,28%, atau sebesar Rp.23,557
triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2015 sebesar Rp.22,165
triliun.
Pertumbuhan juga dicatatkan oleh PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 4,00%
atau sebesar Rp.130,464 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun
2015 sebesar Rp.125,449 triliun. Terakhir, penerimaan dari PPh Pasal 26
juga tumbuh 2,14%, atau sebesar Rp.34,810 triliun dibandingkan periode
yang sama di tahun 2015 sebesar Rp.34,079 triliun.
Di samping pertumbuhan, penerimaan di sektor PPh Non Migas terjadi
penurunan sedikit dalam penerimaan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yang
menurun 5,79% atau sebesar Rp.4,814 triliun dibandingkan periode yang
sama di tahun 2015 sebesar Rp.5,110 triliun, PPh Pasal 21 menurun 3,04%
atau sebesar Rp.90,644 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun
2015 sebesar Rp.93,485 triliun, serta PPh Pasal 22 Impor menurun 9,28%
atau sebesar Rp.30,785 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun
2015 sebesar Rp.33,934 triliun.
Di tengah-tengah kondisi ekonomi dunia yang lesu, patut disyukuri
bahwa penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri tumbuh
3,04%, atau sebesar Rp.195,439 triliun dibandingkan periode yang sama di
2015 sebesar Rp.189,671 triliun dan penerimaan PPnBM Dalam Negeri
tumbuh 27,28% atau sebesar Rp.9,546 triliun dibandingkan periode yang
sama di 2015 sebesar Rp.7,500 triliun. Selain itu, penerimaan PPnBM
Impor tumbuh 5,94%, atau sebesar Rp.3,846 triliun dibandingkan periode
yang sama di 2015 sebesar Rp.3,630 triliun dan penerimaan PPN/PPnBM
Lainnya naik signifikan 31,65%, atau sebesar Rp 293,84 miliar
dibandingkan periode yang sama di 2015 sebesar Rp.223,19 miliar.
Di samping itu, penerimaan PBB tumbuh pula 18,52%, atau sebesar
Rp.16,349 triliun dibandingkan periode yang sama di 2015 sebesar
Rp.13,794 triliun dan penerimaan Pajak Lainnya tumbuh signifikan 39,05%,
atau sebesar Rp.6,095 triliun dibandingkan periode yang sama di 2015
sebesar 4,383 triliun. Namun demikian, DJP juga mencatat adanya
penurunan pertumbuhan di sektor-sektor pajak lainnya sebagai imbas dari
ketidakpastian global yang telah membuat manajemen ekonomi makro di
Indonesia semakin sulit dan resiko pelambatan pada proyeksi jangka
pendek semakin besar.
Penurunan impor sebagai akibat dari perlambatan ekonomi domestik baik
dari sisi permintaan maupun produksi (impor sebagai input produksi)
berpengaruh pada penurunan pertumbuhan PPN Impor sebesar 9,41% atau
sebesar Rp.98,141 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2015
sebesar Rp.108,337 triliun.
Untuk dua bulan terakhir 2016, DJP akan lebih berusaha untuk
mengamankan penerimaan pajak tentunya dengan komitmen bersama wajib
pajak dan seluruh masyarakat Indonesia karena #PajakMilikBersama.